Polemik RKUHP : Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Penjara!

Gedung DPR RI

RKUHP - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana 3 tahun penjara bagi penghina pemerintah menjadi polemik di negeri ini. Sebab, RKUHP ini diangap mengancam kebebasan ekspresi masyarakat karena dengan mudah memidanakan orang-orang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.


Rancangan KUHP ini sempat ditunda secara langsung oleh Bapak Presiden Jokowi pada tahun 2019 lalu. Namun, rancangan tersebut kini direncanakan akan kembali disahkan pada bulan Juli 2022. Tentu ini membuat rakyat kembali bergejolak karena rancangan tersebut dianggap terdapat pasal karet dan juga dalam penyusunan draft undang-undang tidak dilakukan secara transparan. Adapun pasal yang dianggap pasal karet oleh masyarakat, sebagai berikut :


BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM
DAN LEMBAGA NEGARA

Pasal 353

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 354

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategri III.


Banyak orang yang menyoroti pasal tersebut sebagai pasal karet dikarenakan mengancam kebebasan berekspresi di publik. Padahal, sebagai negara demokrasi adalah hal wajar jika rakyat menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat 3 (kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat) 



Najwa Shihab yang merupakan presenter politik sekaligus jurnalis terkemuka di Indonesia tidak mau ketinggalan untuk memberi tanggapanya terkait RKUHP ini. Najwa bersama tokoh-tokoh tekemuka lainnya menyampaikan pendapat melalui media Narasi TV dengan judul "Semua Bisa Kena" mengungkapkan bahwa, definisi "Penghinaan" di RUKHP masih kabur karena tidak jelasnya indikator ucapan atau tindakan yang termasuk kategori menghina.


Dan berdasarkan pasal 27 pada UUD 1945 (Semua warga negara sama di hadapan hukum), lalu timbul pertanyaan besar terkait RUKHP ini yakni, apakah rakyat dapat memidanakan pemerintah yang menghina rakyat dengan kata-kata (rakyat bodoh, susah diatur, kritik doang tanpa solusi)? dan apakah pemerintah dapat dipidanakan pemerintah sendiri karena telah menghina melalui perilaku tercela (korupsi,  kerja asal-asalan, bikin undang-undang tindak transparan)? lagi-lagi pasal karet.


Sampai saat ini polemik RUKHP terus bergulir. Mahasiswa dan rakyat silih berganti turun kejalan bersama untuk menyuarakan kepedulian terhadap negara tercinta. Tentu sebagai warga negara yang bijak, ada baiknya sobat baceday turut ikut mengawal isu ini. Sebab akan sangat mengerikan jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada negeri ini. Khususnya Baceday sebagai media literasi akan mengalami kesulitan bergerak. Ya, semoga saja itu tidak terjadi.

Post a Comment

Gunakan kata yang baik dan sopan dalam berkomentar ya

Lebih baru Lebih lama